Penetapan
spesifikasi teknis Lelang ulang "Pengadaan Laptop Siswa Kelas Unggulan"
yang diselenggarakan Pokja Pengadaan Barang ULP Labura, dipertayakan
sejumlah peserta. Pada tahap pemberian penjelasan (aanwijzing), Pokja
ULP tidak bisa menjawab substansi pertanyaan tersebut dan hanya menjawab
"sudah sesuai dengan ketentuan yang ada" Hal tersebut diungkapkan Tan
Sun Lie, Direktur CV. Jaya Mas, yang merupakan salah satu peserta dalam
lelang pekerjaan tersebut melalui hasil Prin Out tahap pemberian
Penjelasan (aanwijzing) Lelang ulang "Pengadaan Laptop Siswa Kelas
Unggulan" di LPSE Labuhanbatu Utara (28/11) siang . Dari hasil Prin Out
LPSE tersebut, terlihat sejumlah peserta mempertanyakan penetapan
spesifikasi teknis yang mengarah ke salah satu merk/produk. Bahkan
berdasarkan penelusuran salah satu peserta id 3946604, terhadap hampir
seluruh merk dan type laptop yang ada di pasaran, spesifikasi teknis
barang yang ditetapkan oleh Pokja ULP adalah spesifikasi barang laptop
merk asus type P450LAV-WO152D. Selain itu, berdasarkan penelusuran
peserta tersebut, tidak ada satu merk lain pun yang dapat sesuai dengan
spesifikasi teknis barang yang ditetapkan Pokja ULP Hal tersebut
melanggar pasal 17 ayat 2 huruf b Perpres No. 70 Tahun 2012 junto pasal
11 ayat 1 huruf a angka 1 Perpres No. 70 Tahun 2012, junto BAB II huruf A
nomor 2 huruf b nomor 5.b Lampiran Perka LKPP No. 14 Tahun 2012 yang
intinya : spesifikasi teknis barang tidak boleh mengarah kepada
merek/produk tertentu, kecuali untuk pengadaan suku cadang Selain itu,
hal tersebut juga bertentangan dengan : Pasal 5 butir f Perpres No. 54
Tahun 2010 yang menyatakan : Pasal 5 : Pengadaan Barang/Jasa menerapkan
prinsip-prinsip sebagai berikut: f. adil/tidak diskriminatif; dan Yang
kemudian dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan : f. Adil/tidak
diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon
Penyedia Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada
pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
Pertanyaan sejumlah peserta tersebut hanya dijawab secara mormatif
dengan tidak menjawab substansi dari pertanyaan peserta, dimana Pokja
ULP hanya menjawab "Semua persyaratan yang telah dicantumkan dalam
Dokumen pengadaan terkait spesifikasi barang, jadwal lelang, dan
persyaratan administrasi sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dan
ketentuan peraturan yang berlaku. sekian dan terimakasih" Jawaban
tersebut tentu saja menimbulkan dugaan bagi peserta, yang mana dengan
tidak dijawabnya substansi dari pertanyaan tersebut, membuktikan bahwa
penetapan spesifikasi teknis yang mengarah ke merk asus type
P450LAV-WO152D adalah benar Tidak hanya mempertanyakan spesifikasi
teknis, sejumlah peserta juga mempertanyakan hal-hal yang ganjil terkait
dengan lelang ulang yang mengubah spesifikasi teknis dan persyaratan
yang bersifat diskriminatif yaitu : Id 3946604 mempertanyakan : jika
memang ini lelang ulang, apa alasan Pokja ULP mengubah Spesifikasi
Teknis Barang? sementara lelang ini masih lelang paket pekerjaan yang
sama. Jika spesifikasi teknis dalam lelang ulang dirubah, berarti
spesifikasi teknis lelang sebelumnya adalah salah ? Jika spesifikasi
teknis lelang sebelumnya salah, kenapa Pokja ULP sampai meluluskan 2
peserta pada evaluasi teknis sampai diundang pembuktian kualifikasi dan
bahkan sampai mengumumkan pemenang yaitu salah satu peserta. jika memang
spesifikasi teknis lelang sebelumnya tidak salah, kenapa pada lelang
ulang ini Pokja ULP mengubah spesifikasi teknis? sementara masih dalam
paket lelang yang sama Selain itu, peserta tersebut juga mempertanyakan
"Jika secepat itu Pokja ULP mengubah spesifikasi teknis, maka apa dasar
pokja ULP dalam menghitung HPS (Harga Perkiraan Sendiri) Bahwa
sepengetahuan kami, perhitungan HPS adalah berdasarkan harga pasar atas
barang yang akan di lelangkan Jika spesifikasi teknis barang berubah,
otomatis jenis barang pun pasti berubah, maka harga barang yang mana
yang dilakukan surfei harga pasar dipasaran?" Atas pertanyaan tersebut,
Pokja ULP hanya menjawab secara normatif yaitu : "Dapat kami jelaskan
bahwa lelang ini merupakan lelang ulang dimana karna tidak ada peserta
lelang yang lulus sampai tahap akhir evaluasi. dalam hal proses lelang
ini HPS telah disusun berdasarkan surve harga pasar yang dapat
dipertanggungjawabkan" Selain itu, terkait persyaratan yang dinilai
diskriminatif, terdapat dua peserta yang mempertanyakan salah satu
persyaratan dokumen penawaran teknis yaitu : Pokja ULP mempersyaratkan
"Perusahaan Pendukung memiliki Sertifikat OHSAS 18001:2007" yang jadi
pertanyaan apa dasar Pokja ULP mempersyaratkan perusahaan pendukung
harus memiliki sertifikat tersebut? Bahwa yang dimaksud dengan
sertifikat OHSAS 18001:2007 adalah Occupational Health and Safety
Management Systems ialah standar internasional dalam (untuk) membangun
dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam
suatu organisasi (perusahaan). Apa kompetensinya pengadaan laptop dengan
keselamatan dan kesehatan kerja? Apakah hal tersebut tidak mengarah
kepada satu distributor merk? Bahwa hal tersebut bertentangan dengan
pasal 56 ayat 10 Perpres No. 70 Tahun 2012 yang menyatakan :
“ULP/Pejabat Pengadaan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang
bertujuan diskriminatif Atas pertanyaan tersebut, kembali lagi Pokja ULP
hanya menjawab secara normatif dan tidak menjawab substansi dari
pertanyaan tersebut, yaitu Pokja ULP hanya menjawab "Dokumen pengadaan
Bab IV mengenai Lembar data Pemilih telah disusun Panitia menurut aturan
yang ada yang dapat dipertanggungjawabkan" Menyikapi hal tersebut,
secara terpisah Direktur CV. Jaya Mas, Tan Sun Lie mengatakan, bahwa
dengan tidak dijawabnya substansi dari setiap pertanyaan peserta adalah
merupakan bukti dugaan rekayasa lelang yang sedang dijalankan panitia /
Pokja ULP, yang mana atas penetapan spesifikasi dan persyaratan lelang
tersebut, patut diduga Pokja ULP akan memenangkan satu peserta yang
telah disiapkan sebagai pemenang, karena nantinya hanya peserta tersebut
yang dapat memenuhi spesifikasi dan persyaratan lelang yang
dipersyaratkan oleh Pokja ULP. Jika memang lelang ini di selenggarakan
secara sportif, tentunya Pokja ULP tidak akan menetapkan spesifikasi
yang mengarah ke satu merk/produk, serta dalam membuat persyaratan
tentunya Pokja ULP tidak akan membuat persyaratan yang diskriminatif.
Selain itu, lelang pekerjaan ini sangat terlihat dipaksakan, mengingat
batas waktu akhir anggaran 2014 yang tidak sampai sebulan lagi, proses
lelang sesuai jadwal yang ditetapkan Pokja ULP dari pengumuman sampai
penandatanganan kontrak hanya 16 Hari kalender, waktu tersebut tidak
mungkin cukup untuk proses lelang dan lelang ini sangat dipaksakan
"Pungkas Tan Sun Lie".(Jhon/Andika)
0 Komentar